Jenis Jenis Pajak di Indonesia
Jenis Jenis Pajak yang Berlaku
Jenis Jenis Pajak di Indonesia meliputi bermacam macam jenis dan umumnya bisa dibedakan berdasarkan pihak pemungut atau pengelolanya, juga bisa dibagi jenis jenis pajaknya berdasar pada karakter subjek pajak, obyek pajak, cara pemungutannya dan sebagainya.
Jenis Jenis Pajak |
Jenis Pajak menurut Lembaga Pemungutan
Jenis jenis pajak yang diklasifikasikan menurut lembaga pemungutnya, pajak bisa diklasifikasikan Pajak Pusat, dan Pajak DaerahJenis Pajak Pusat
Pajak Pusat merupakan pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat.Lebih spesifik lagi pajak pusat mayoritas dikelolah oleh Dirjen Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) adalah terdiri dari PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, dan PBB (untuk daerah yang masih belum siap memungut sendiri PBB-nya).
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Perusahaan, orang pribadi ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pada dasarnya, tiap barang atau jasa adalah termasuk Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak kecuali Undang Undang PPn Menentukan lain.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas konsumsi Barang Kena Pajak, pada barang barang tertentu yang diklasifikasikan sebagai barang mewah juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang disingkat PPnBM.
Dan yang termasuk kedalam Barang Mewah yang dikenakan PPnBM adalah :
Dan yang termasuk kedalam Barang Mewah yang dikenakan PPnBM adalah :
- Barang tersebut bukanlah kebutuhan pokok
- Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
- Umumnya dikonsumsi olah masyarakt yang memiliki penghasilan tinggi
- Dikonsumsi untuk menunjukkan status
- Bila dikonsumsi bisa merusak moral masyarakat dan merusak kesehatan serta bisa mengganggu ketertiban dalam masyarakat
- Bea Materai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan atau yang familiar dengan istilah PBB merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan maupun pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Pusat namun pada alokasian danaya hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten atau Kota maupun Pemerintah Provinsi
Namun, sejak tanggal 1 Januari 2010 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan menjadi jenis Pajak Daerah sepanjang Perda (peraturan daerah) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan.
Jika dalam rentang waktu tersebut hingga paling lambat 31 desember 2013 Perda masih belum diterbitkan, maka Pajak Bumi dan Bangunan di daerah tersebut masih tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Sejak 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan adalah Pajak Daerah.
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan perkebungan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Pusat namun pada alokasian danaya hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten atau Kota maupun Pemerintah Provinsi
Namun, sejak tanggal 1 Januari 2010 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan menjadi jenis Pajak Daerah sepanjang Perda (peraturan daerah) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan.
Jika dalam rentang waktu tersebut hingga paling lambat 31 desember 2013 Perda masih belum diterbitkan, maka Pajak Bumi dan Bangunan di daerah tersebut masih tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Sejak 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan adalah Pajak Daerah.
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan perkebungan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat.
Pajak Daerah
Pajak Daerah merupakan pajak yang pemungutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi ataupun Kabupaten atau Kota.
Adapun macam macam pajak daerah diantaranya :
Pajak Propinsi
Selain itu ada juga yang mengklasifikasikan jenis jenis pajak ditinjau dari cara pemungutan dan objek pajak yang dikenakan
Yang termasuk Pajak Langsung contohnya :
Misalnya bea masuk bea materai, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Impor dan lain sebagainya
Demikianlah yang bisa saya bagikan mengenai jenis jenis pajak yang berlaku di Indonesia
Adapun macam macam pajak daerah diantaranya :
Pajak Propinsi
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Rokok.
- Pajak Hotel dan Restoran
- Pajak Reklame
- Pajak Hiburan
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir
- Pajak Mineral bulan Logam dan Batuan
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan pekotaan
- Pajak Air Tanah
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
Selain itu ada juga yang mengklasifikasikan jenis jenis pajak ditinjau dari cara pemungutan dan objek pajak yang dikenakan
Jenis Pajak Ditinjau dari Cara Pemungutan
Pajak Langsung
Pajak yang yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri, tidak boleh dikuasakan atau dilimpahkan kepada orang lain.Yang termasuk Pajak Langsung contohnya :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Perseroan (PPs)
- Pajak Deviden
- Pajak Bunga Deposito
- Pajak Kekayaan
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama
Pajak Tak Langsung
Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang pemungutannya bisa dialihkan atau diwakilkan oleh orang lain, Contohnya :- Pajak Penjualan
- Pajak Pertambahan Nilai
- Cukai
- Pita Rokok
- Pajak Tontonan
- Bea Materai
- Bea Masuk (pajak impor)
- Pajak Ekspor
Jenis Pajak di tinjau dari Obyek yang dikenakan Pajak
Pajak Subyektif
Pajak subjektif merupakan pajak yang berdasarkan atas subyek (orangnya), keadaan atau kondisi pajak bisa mempengarui jumlah terutang pajak yang harus dibayar semisal pajak penghasilan, pajak kekayaan dan lain lainPajak Obyektif
Pajak Objektif adalah pajak yang pemungutannya didasarkan pada objeknya.Misalnya bea masuk bea materai, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Impor dan lain sebagainya
Demikianlah yang bisa saya bagikan mengenai jenis jenis pajak yang berlaku di Indonesia
Posting Komentar untuk "Jenis Jenis Pajak di Indonesia"