Perolehan Aset Tetap
Perolehan Aktiva Tetap
Banyak macam cara dalam proses perolehan aset tetap, nanti saya akan posting satu satu dan contoh kasusnya, diantaranya
- Dibeli secara tunai
- Dibeli dengan cara mencicil
- Pertukaran
- Dibangun sendiri
- Dibeli dengan saham
Pada konsep dasarnya, perolehan aset tetap diakui sebesar HARGA PEROLEHAN.
Apa itu harga perolehan ?
Harga perolehan adalah SELURUH BIAYA yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap tersebut mulai dari biaya pembelian hingga semua biaya yang timbul hingga aset tetap tersebut siap digunakan atau dioperasikan.
Apa itu harga perolehan ?
Harga perolehan adalah SELURUH BIAYA yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap tersebut mulai dari biaya pembelian hingga semua biaya yang timbul hingga aset tetap tersebut siap digunakan atau dioperasikan.
Harga beli + semua biaya yang timbul dari proses pembelian hingga aset siap digunakan
Perolehan Aktiva Tetap |
Aset Tetap Dibeli Tunai
Aset tetap yang diperoleh dengan dibeli secara tunai dicatat sebesar nominal yang dibayarkan.
Biasanya terdiri atas harga beli aset tetap termasuk juga didalamnya bea impor dan PPN masukan ditambah dengan semua biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aset tetap tersebut
Seperti beban angkut, biaya pasang, ongkos balik nama, beban bongkar muat, juga biaya seperti membayar profesional yang dibutuhkan.
Dan apabila dalam pembelian tunai aktiva tetap terdiri dari berbagai macam aset tetap, maka harga pokok masing masing aset tersebut ditetapkan berdasar harga pasar relatif.
Apabila harga pasar relatif tidak diketahui, maka alokasi harga perolehan aset bisa dilakukan berdasar surat bukti dari suatu entitas/lembaga independen misalnya pajak.
Biasanya terdiri atas harga beli aset tetap termasuk juga didalamnya bea impor dan PPN masukan ditambah dengan semua biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aset tetap tersebut
Seperti beban angkut, biaya pasang, ongkos balik nama, beban bongkar muat, juga biaya seperti membayar profesional yang dibutuhkan.
Dan apabila dalam pembelian tunai aktiva tetap terdiri dari berbagai macam aset tetap, maka harga pokok masing masing aset tersebut ditetapkan berdasar harga pasar relatif.
Apabila harga pasar relatif tidak diketahui, maka alokasi harga perolehan aset bisa dilakukan berdasar surat bukti dari suatu entitas/lembaga independen misalnya pajak.
PT Blimbing yang beroperasi di Kota Malang membeli sebuah mesin dari perusahaan supplier di Surabaya seharga Rp 1000, Pph 22 sebesar 7.5%
PT Blimbing, mesin dikirim via kurir yang ditunjuk, ongkos kirim dari Surabaya ke Malang sebesar Rp 100, dan instalasi pemasangan mesin memakan biaya Rp 50, dan asuransi pengiriman sebesar Rp 15
PT Blimbing, mesin dikirim via kurir yang ditunjuk, ongkos kirim dari Surabaya ke Malang sebesar Rp 100, dan instalasi pemasangan mesin memakan biaya Rp 50, dan asuransi pengiriman sebesar Rp 15
Bagaimanakan perlakuan akuntansi atas pembelian mesin tersebut ?
* Penilaian Aset:
Jika di uraikan, semua pengeluaran untuk memperoleh mesin tersebut adalah sebagai berikut :
Pembelian | 1000 | |
Pph 22 | 75 | |
Ongkos Kirim | 100 | |
Asuransi | 15 | |
Biaya Instalasi | 50 | |
Total Biaya | 1240 |
Total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1.240 merupakan harga perolehan atas mesin tersebut
* Pengakuan Aset (pencatatan)
Pencatatan wajar:
Debit | | | Mesin | Rp1.240 | ||
Credit | | | Kas | Rp1.240 |
Pencatatan tidak wajar:
Debit | | | Mesin | 1000 | ||
Debit | | | Pph 22 | 75 | ||
Debit | | | Ongkos Kirim | 100 | ||
Debit | | | Asuransi | 15 | ||
Debit | | | Biaya Instalasi | 50 | ||
Credit | | | Kas | 1240 |
Pertanyaannya:
Apa alasan mengapa pada penjurnalan yang pertama dikatakan wajar sedangkan penjurnalan kedua tidak wajar ?
Ini dikarenakan, hendaknya pengeluaran/biaya yang dikeluarkan diakui saat periode dimana manfaat atas pengeluaran tersebut akan didapat/diperoleh.
Dalam contoh tadi, apabila dilakukan penjurnalan seperti yang kedua, maka ketika penutupan buku akan terlihat beban yang sangat tinggi.
Bahkan mungkin bisa menakibatkan PT. Blimbing terlihat seperti mengalami kerugi yang sangat besar karena pembebanan biaya kirim dan biaya instalasi secara bersamaan.
Sementara itu mesin yang diperoleh masih belum menghasilkan produk (output)
Mesin masih tidak memberikan manfaat
Sedangkan pada periode berikutnya laba akan nampak tinggi karena biaya yang diakui saat pembelian mesin yang sudah dimanfaatkan tidak ada karena sudah diakui saat periode pembelian..
Pencatatan akan menjadi wajar jika semua biaya biaya yang dikeluarkan tadi dikapitalisi atau diakui sebagai Harga Perolehan mesin
Kemudian pembebanannya dialokasikan secara bertahap pada periode berikutnya, periode dimana manfaat dari mesin tersebut dirasakan.
Pembelian Aset Tetap secara Gabungan (Lumpsum)
Apabila aset tetap yang dibeli secara gabungan, atau lebih dari satu jenis aset tetap, harga perolehannya dialokasikan atau dibagi kepada masing masing aset tersebut.
Pengalokasian harga perolehan gabungan berdasar pada perbandingan nilai wajar pada tiap aset yang bersangkutan.
Pengalokasian harga perolehan gabungan berdasar pada perbandingan nilai wajar pada tiap aset yang bersangkutan.
Contoh :
Suatu tanah, bangunan dan peralatan diperoleh dengan harga Rp.8000, menurut taksiran fiskus, harga masing-masing aktiva tersebut adalah :
Tanah Rp. 3.100, bangunan Rp. 2.500 dan peralatan Rp. 1.500
Maka untuk menentukan harga perolehan masing-masing aktiva tersebut adalah :
Perolehan Aset Tetap |
Dan jurnalnya sebagai berikut:
Debit | | | Land | 3.500 | ||
Debit | | | Building | 2.800 | ||
Debit | | | Equipment | 1.700 | ||
Credit | | | Cash | 8.000 |
Aset yang di catat adalah harga perolehan bukan taksiran dari fiskus, tapi setelah ditambahi pembagian selisih harga beli secara keseluruhan yang sudah didistribusikan.
Posting Komentar untuk "Perolehan Aset Tetap"