Perolehan Aset Tetap Dibeli Dengan Saham (Surat Berharga)
Perolehan Aktiva Tetap Dibeli Saham |
Aset Dibeli Dengan Saham/Obligasi atau Menerbitkan Surat Berharga (Insuence of Securities)
aset tetap dibeli dengan saham |
Aset yang diperoleh dengan surat berharga (saham atau obligasi) diakui senilai harga pasar saham/obligasi. Apabila harga pasar sahamnya tak diketahui maka harga perolehan aset diakui sebesar harga pasar dari aset yang diperoleh. Pertukaran aset dengan surat berharga dicatat dalam akun rekening hutang obligasi atau modal saham sebesar nilai nominal. Selisih nilai tukar dengan nilai nominal diakui dan dicatat dalam rekening Premium (Agio Saham) atau Discount (Disagio Saham)
- Perolehan aest tetap diakui sebesar Harga Pasar saham yang dikeluarkan pada saat pembelian aset terjadi.
- Apabila harga pasar lebih besar/tinggi dari harga nominalnya maka diakui adanya premiun (Agio Saham)
- Apabila harga pasar lebih kecil dari harga nominalnya, maka diakui adanya Discount (Disagio Saham)
Contoh Kasus :
PT. Foraz menukar 2.000 lembar saham biasa dengan nominal Rp 10.000/lembar, diketahui pada saat pertukaran harga pasar saham Rp. 11.000 /lembar, maka
Nilai Kurs | : | 2.000 x Rp 11.000 | = | Rp22.000.000 |
Nilai Nominal | : | 2.000 x Rp 10.000 | = | (Rp20.000.000) |
Premium on Common Stock | = | Rp2.000.000 |
Jurnal :
Debit | | | Machine | Rp22.000.000 | |||
Kredit | | | Common Stock | Rp20.000.000 | |||
Kredit | | | Premium on Common Stock | Rp2.000.000 |
#Pertanyaan nyeleneh
Saya lagi lagi bingung, tentang konsep dasar pengakuan perolehan aset tetap, disepakati bahwa aset tetap diakui sebesar harga perolehan, dimana harga perolehan itu menurut definisi dan kesepakatan bersama merupakan semua biaya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aset tetap. nah jika kita mendapatkan dengan menggunakan surat berharga, kenapa tidak berlaku harga perolehan?
Mengapa menggunakan harga pasar?
Mengapa tidak konsisten diterapkan konsep perolehan ini?
Saya tak bisa menjawabnya walaupun saya punya pandangan sendiri
Perolehan Aset Tetap dari Sumbangan atau Hadiah ( Donation of Discovery )
Aktiva tetap yang diperoleh dari hadiah harus diakui sebesar nilai pasar wajarnya dan apabila dalam menerima hadiah atau sumbangan tersebut dikeluarkan biaya, maka modal hadiah akan berkurang sebesar biaya tersebut.
Contoh :
PT. Foraz memperoleh sumbangan atau hadiah dari pemerintah berupa tanah dan bangunan dengan nilai masing-masing Rp. 40.000.000,00 dan Rp. 60.000.000,00
Jurnal :
Debit | | | Land | Rp40.000.000 | |||
Debit | | | Building | Rp60.000.000 | |||
Kredit | | | Donated Capital | Rp100.000.000 |
Apabila dalam menerima hadiah tersebut dikeluarkan biaya Rp. 2.000.000,00 maka jurnalnya :
Debit | | | Land | Rp40.000.000 | |||
Debit | | | Building | Rp60.000.000 | |||
Kredit | | | Donated Capital | Rp98.000.000 | |||
Kredit | | | Cash | Rp2.000.000 |
Selesai sudah pembahasan mengenai Perlakuan Akuntansi Perolehan Aset Tetap, semoga tulisan ini bisa bermanfaat, jika ada yang belum dimengerti, silahkan ditanyakan, pasti saya akan kabur..
Posting Komentar untuk "Perolehan Aset Tetap Dibeli Dengan Saham (Surat Berharga)"