Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Defenisi dan Penjelasan tentang Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan | PPh

Pengertian pajak penghasilan atau yang umumnya disingkat PPh adalah Pajak yang dikenakan pada Subjek Pajak Penghasilan terhadap penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak.

Hampir seluruh warga negara merupakan Subjek Pajak.

Namun apakah seluruh Subjek Pajak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ?

pajak penghasilan
Pajak penghaslan

Jawabannya tentu Tidak !

Warga negara Indonesia yang dikenakan PPh hanyalah subjek pajak yang mempunyai penghasilan saja.

Dan apakah seluruh Subjek Pajak yang memperoleh penghasilan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ?

Jawabannya juga Tidak !

Karena ada batasan penghasilan didalam satu tahun pajak dimana apabila penghasilan Subjek Pajak masih dibawah batas yang ditentukan, maka Subjek Pajak tersebut tidak akan dikenakan PPh.

Batas yang dimaksud ini biasa kita kenal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau lebih familiar disingkat PTKP.

Yang perlu diketahui adalah penghitungan Pajak Penghasilan PPh dilaksanakan pada satu periode tertentu.

Di Indonesia adalah satu tahun.

Jadi perhitungan PPh akan dilaksanakan setahun sekali.
Pun demikian dengan administrasi perpajakan akan dijalankan secara tahunan.

Menurut UU No 36 th. 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Subjek Pajak yang memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak.

Wajib pajak dikenakan pajak terhadap penghasilan yang diperolehnya dalam waktu satu tahun atau bisa juga dikenakan pajak untuk penghasilan didalam bagian tahun pajak jika kewajiban pajak subyektifnya diawali atau diakhiri dalam tahun pajak.

Perlu diketahui, Pajak Penghasilan adalah pajak subyektif yang kewajiban pajaknya menempel atau melekat pada Subjek Pajak pihak yang bersangkutan.

Maksudnya kewajiban pajak tsb dimaksudkan suapay tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak yang lain.
Maka dari itu penentuan waktu dimulai dan berakhir sebuah kewajiban pajak subjektif sangat penting untuk memberi kepastian hukum.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek Pajak Penghaslan ialah orang pribadi, warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang memiliki hak, Badan dan Bentuk Usaha Tetap

Subjek Pajak PPh terdiri atas Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

Pajak Penghasilan PPh dikenakan kepada Subjek Pajak yang memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu periode.

Apa hubungannya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang populer dengan istilah NPWP ?

NPWP merupakan alat pemerintah dalam mengawasi kewajiban pajak warga negaranya.

Makin banyak wajib Wajib Pajak yang memiliki NPWP atau terdaftar pada sistem administrasi perpajakan melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak maka semakin memudahkan pengawasan oleh pemerintah.

Apabila seorang Wajib Pajak sudah mempunyai NPWP, maka kewajiban melaporkan besarnya Pajak Penghasilan menjadi suatu kewajiban. 

Posting Komentar untuk "Defenisi dan Penjelasan tentang Pajak Penghasilan"